Unit kompetensi
Skema ini mengacu pada SKKNI 53-2014. Rincian unit kompetensinya belum diserahkan; setelah dimasukkan lewat panel admin, seluruh unitnya tampil di sini.
UNIT KOMPETENSI
Alur sertifikasi
- 1PendaftaranMengisi formulir dan melengkapi berkas persyaratan.
- 2APL-01 & APL-02Permohonan sertifikasi dan asesmen mandiri.
- 3Pra-asesmenVerifikasi bukti bersama asesor.
- 4Uji kompetensiPelaksanaan asesmen di Tempat Uji Kompetensi.
- 5Sertifikat terbitKeputusan dan penerbitan sertifikat BNSP.
